https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8057569/tata-cara-mengubah-status-tanah-hgb-dan-hgu-jadi-shm-ini-syarat-biayanya
Prosedur
Proses permohonan dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau via aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi Sentuh Tanahku, pilih menu Informasi Layanan → Perubahan Hak → Perubahan HGB menjadi Hak Milik atas rumah tinggal.
Jika tidak ingin menggunakan aplikasi, kita bisa langsung mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.
Menyerahkan berkas persyaratan sesuai daftar di atas.
Verifikasi oleh petugas untuk mencocokkan data fisik dan yuridis.
Pembayaran biaya perubahan hak sesuai ketentuan.
Proses penerbitan SHM oleh Kantor Pertanahan, dengan estimasi waktu penyelesaian ± 5 hari kerja.
Baca artikel detikjogja, "Tata Cara Mengubah Status Tanah HGB dan HGU Jadi SHM: Ini Syarat-Biayanya" selengkapnya https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8057569/tata-cara-mengubah-status-tanah-hgb-dan-hgu-jadi-shm-ini-syarat-biayanya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Proses permohonan dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau via aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi Sentuh Tanahku, pilih menu Informasi Layanan → Perubahan Hak → Perubahan HGB menjadi Hak Milik atas rumah tinggal.
Jika tidak ingin menggunakan aplikasi, kita bisa langsung mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.
Menyerahkan berkas persyaratan sesuai daftar di atas.
Verifikasi oleh petugas untuk mencocokkan data fisik dan yuridis.
Pembayaran biaya perubahan hak sesuai ketentuan.
Proses penerbitan SHM oleh Kantor Pertanahan, dengan estimasi waktu penyelesaian ± 5 hari kerja.
Baca artikel detikjogja, "Tata Cara Mengubah Status Tanah HGB dan HGU Jadi SHM: Ini Syarat-Biayanya" selengkapnya https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8057569/tata-cara-mengubah-status-tanah-hgb-dan-hgu-jadi-shm-ini-syarat-biayanya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
